Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Cari Tahu Motif Penjualan Kondensat

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2015 |19:11 WIB
Bareskrim Cari Tahu Motif Penjualan Kondensat
Bareskrim Mabes Polri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemeriksaan terhadap mantan Deputi BP Migas (sekarang SKK Migas) berinisial DH saat ini sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dia merupakan orang yang memberi izin penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.

"DH telah memberi izin kepada TPPI sementara belum ada perjanjian kontrak," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Kamis (18/6/2015).

Pemberian izin itulah yang selanjutnya diselidiki motif dan alasan DH dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Menurut Viktor, selama pemeriksaan tersebut berlangsung tidak ditemukan indikasi adanya intervensi dari pihak lain terhadap keputusan DH terkait izin tersebut.

"Saya kira untuk ukuran kepala BP Migas itu independen dan enggak ada intervensi, hasil penyelidikan kemarin juga enggak ada intervensi, itu lah yang kita cari kenapa mereka melanggar dan apa motifnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, DH diancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement