Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Klaim Deal dengan KPK soal Revisi UU

Regina Fiardini , Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2015 |19:21 WIB
DPR Klaim <i>Deal</i> dengan KPK soal Revisi UU
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah setuju dan deal (sepakat) untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Revisi terbatas itu sangat diinginkan dan KPK setuju hal itu," kata Benny di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Menurut dia, ada empat poin di dalam UU KPK yang ingin direvisi KPK. Pertama, revisi UU KPK bisa menegaskan posisi KPK sebagai lex specialis (hukum bersifat khusus).

Kedua, KPK dapat menegaskan kewenangannya untuk mengangkat penyelidik dan penyidik. Ketiga, menegaskan keberadaan dan kewenangan komite pengawas, serta penataan kembali organisasi kelembagaan KPK.

"Mereka enggak minta ditunda, usulannya bagus, KPK setuju kok adanya revisi. Namun revisi terbatas saja," ujarnya.

"Jadi KPK dan DPR sudah sepakat untuk merevisi UU KPK. Karena KPK juga berpandangan bahwa revisi UU KPK merupakan sebuah keniscayaan. Untuk apa? Untuk menjamin posisi hukum UU KPK sebagai lex specialis," terangnya.

Di lain pihak, Ketua KPK sementara, Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Kelima UU itu yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Kemudian, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU apapun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan ditunda sementara sambil menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," jelas Ruki.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement