JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, bahwa dalam rapat terbatas (Program Legislasi Nasional) Prolegnas, Presiden Joko Widodo tidak memasukan revisi Undang-undang KPK.
"Posisi presiden dalam rapat terbatas Prolegnas, pemerintah tidak mengusulkan revisi UU KPK. Jadi ada 37 RUU Prolegnas 2015. 10 yang dari pemerintah, dan tidak ada revisi UU KPK," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (18/6/2015).
Karena keterbatasan waktu, Andi mengatakan, pemerintah memutuskan ada empat yang akan diputuskan sebagai inisiatif pemerintah. "Dan di dalamnya tidak ada revisi UU KPK. Kita lihat saja prosesnya." tandasnya.
Revisi undang-undang KPK menjadi sorotan banyak pihak lantaran dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Setelah itu, DPR dan pemerintah pun saling lempar tanggung jawab, terkait siapa pengusul revisi tersebut.
Setelah Badan Legislatif DPR menyebut bahwa revisi UU KPK adalah inisiatif pemerintah, Menkumham Yasona Laoly pun dengan tegas mengatakan bahwa rencana itu merupakan inisiatif DPR. (awl)
(Randy Wirayudha)