JAKARTA - Fenomena Go-Jek di Ibu Kota dianggap sebagai suatu kreatifitas. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebut adanya transportasi tersebut membuat tukang ojek menjadi lebih efisien.
Namun, Kepala organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, mantan Bupati Belitung Timur itu justru melanggar peraturan pemerintah. Terlebih ojek, hingga saat ini belum dijadikan sebagai moda transportasi umum.
"Sebagai inovasi karena situasi kemacetan jakarta bisa kita mengerti, tapi masalahnya menentang peraturan yang ada," beber Shafruhan kepada Okezone, Kamis (18/6/2015).
Sebagai pelaksana negara, lanjut Shafruhan, tidak sepantasnya Ahok mendukung maraknya Gojek tanpa terlebih dahulu merevisi peraturan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012 misalnya, yang dimaksud transportasi masal ialah kendaraan roda empat.