
"Tidak ada angkutan umum roda dua, kalau memang mau diresmikan sebagai moda angkutan umum direvisi peraturannya, karena beliau gubernur sebagai pelaksana negara dan menjalankan amanat undang-undang," imbuhnya.
Shafruhan menambahkan, pihaknya juga tidak bisa melakukan tindakan terhadap Go-Jek. Sebab itu, ia menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian. ia mengaku, pihaknya juga telah berulang kali menggelar aksi agar pemerintah menertibkan angkutan umum liar.
"Organda tidak bisa menindak ojek, yang bisa menindak itu hanya pihak kepolisian. 2012 kita pernah demo tolak angkutan umum liar, termasuk Go-Jek," pungkasnya
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.