"Sudah pasti direvisi, karena sudah masuk Prolegnas, masalahnya kapan? Lebih cepat lebih bagus. Nanti kita diskusikan, kita mau mencari jalan terbaik dalam masalah pemberantasan korupsi," kata Fadli usai acara jamuan buka bersama di Istana Negara, Jumat (19/6/2015) malam.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sangat luar biasa jika Undang-Undang KPK tidak direvisi karena menurutnya banyak kelemahan didalamnya.
"Harus dijelaskan, diantaranya soal penyidik independen. Dari banyak pandangan tokoh, penyidik itu dari kepolisian atau kejaksaan. Kalau independen itu institusi hukum baru. Dan semangat dari KPK kan ad hoc, sementara waktu dibuatnya, kita ingin jaksa dan polisi ini dikuatkan," ungkapnya.
Terlebih belum lama ini, lembaga antirasuah itu sudah tiga kali kalah dalam sidang praperadilan dengan masalah yang beragam.