"Sekarang memang belum masuk Prolegnas proioritas. Tapi saya kira, kita mau masukkan lebih bagus di KPK. Karena sudah tiga kali dikalahkan (di praperadilan). Mulai kurang dua alat bukti, soal penyidik. Ini berbahaya, bisa kalah terus KPK," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah memang tengah konsentrasi untuk melakukan revisi pada KUHP yang dibuat sejak tahun 1946.
"KUHP sedang kita bahas, kalau KPK kan sudah kita tahu masalahnya. Penyidik, penyedapan, pengawasan, siapa yang mau mengawasi. Ini bukan pelemahan. Tapi jangan jadi alat politik, jangan abuse of power," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )