Misbakhun menegaskan bahwa tidak akan ada penyelewengan dana aspirasi ini oleh anggota DPR. Sebab, dana yang ada langsung masuk dan diteruskan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menuturkan, ketika anggota DPR mendatangi suatu daerah pilih (Dapil), anggota DPR menerima banyak usulan dan keinginan dari masyarakat. Mekanismenya, anggota DPR menerima proposal dari masyarakat, kemudian proposal tersebut diterima anggota DPR untuk diserahkan ke Sekretaris Jenderal yang nanti diterima masyarakat.
"Tidak ada sama sekali dana yang dipegang DPR. Anggota DPR hanya terima usulan proposal dari masyarakat, direkap anggota, dan kemudian disampaikan ke pemerintah melalui mekanisme penyusunan APBN yang ada," ujarnya.
Ia juga meyakini tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan. Saat ini, kata dia, tim UP2DP terus mengkaji bagaimana caranya agar dana aspirasi ini justru menciptakan pemerataan. (ira)
(Muhammad Saifullah )