Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK dan BPK Diundang di Paripurna tentang Dana Aspirasi

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2015 |10:02 WIB
KPK dan BPK Diundang di Paripurna tentang Dana Aspirasi
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu agenda rapat paripurna DPR akan membahas Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa disebut dengan dana aspirasi anggota DPR.

Ketua DPR Setya Novanto berharap hasil paripurna mengenai UP2DP bisa diterima oleh fraksi-fraksi di DPR. Pasalnya, program yang dikenal dengan dana aspirasi telah menyedot perhatian publik, terlebih ada dua fraksi di DPR yang menyatakan penolakan dari program tersebut, yakni Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

"Paripurna akan dipimpin oleh Pak Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR) berkaitan dapil (daerah pemilihan), mudah-mudahan ada laporan berguna bagi anggota dan bangsa," ujar Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, rapat paripurna juga akan meminta pendapat para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, banyak yang meminta agar program itu diawasi oleh KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, pimpinan DPR akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK dan BPK sebelum mengadakan rapat paripurna tersebut.

"Pimpinan DPR akan bertemu dengan pimpinan KPK dan BPK, jadi nanti kami minta konsultasi masukan dari aspek, dan pertemuan akan dilakukan pukul 10.00 WIB, sedangkan rapat paripurna 13.00 WIB. Rencananya, tiap usulan dari UP2DP kita tembuskan juga ke KPK dan BPK," tutur Taufik.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, para anggota legislatif ingin agar agar dana aspirasi masuk RAPBN 2016.

Setiap anggota DPR akan diberi jatah mengakomodasi atau menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan dapil masing-masing sebesar Rp20 miliar per tahun.

Ahmadi mengatakan, RAPBN 2016 sudah mulai dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Salah satu fokus pembahasan adalah meluluskan aspirasi dapil soal dana pembangunan di daerah.

Dana aspirasi ini diupayakan DPR masuk dengan memberikan payung hukum dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU MD3 dari Pasal 80 huruf J.

Jika ini disetujui, maka tiap anggota DPR akan mendapat pagu dana Rp20 miliar per orang per tahun atau total Rp11,2 triliun per tahun. Sebelumnya, DPR juga mengajukan proyek pembangunan Kompleks DPR senilai Rp1,7 triliun.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement