JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam kasus 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Samad yang datang di Bareskrim Polri sekira pukul 10.27 WIB itu didampingi kuasa hukumnya Saor Siagian dan Bahrain. Samad menganggap kasus ini merupakan rekayasa untuk menjatuhkan dirinya.
"Mendapat panggilan, walaupun saya tidak mengerti maksudnya, dan saya menganggap ini adalah sebuah rekayasa. Saya menganggap kasus yang menimpa saya ini adalah bagian dari kriminalisasi," jelas Samad saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Meski demikian, Samad yang mengenakan kemeja putih hitam bergaris itu tetap memenuhi panggilan penyidik. Meskipun, ia menganggap polisi tak punya dasar hukum untuk mempersangkakannya.
"Saya menganggap apa yang dimuat di surat panggilan, yang dipersangkakan itu, sama dengan tidak punya dasar hukum," tegas dia.
Sebelumnya, Abraham Samad dilaporkan Direktur LSM KPK Watch Indonesia, Muhammad Yusuf Sahide, tepatnya pada 22 Januari 2015. Dalam laporannya, Yusuf membawa bukti pelaporan terhadap Samad berupa posting-an dari blog Kompasiana yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.