JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis kini telah bebas, setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir untuk kasus tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004. Majelis hakim menyatakan Emir bersalah karena semasa menjadi Ketua Komisi XI DPR menerima gratifikasi untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc.
Padahal, dakwaan dan putusan majelis hakim tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak, dengan tanda tangan dan paraf. Apalagi, tambah Emir, dirinya dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil.
“Saksi-saksi pun baru diperiksa setelah saya dijadikan tersangka. Dan, tidak ada seorang pun saksi-saksi pejabat di Proyek Tarahan yang mengenal saya, apalagi berbicara soal proyek. Penegak hukum terlalu percaya kepada kebohongan Pirooz, seorang warga negara Amerika Serikat, yang memalsukan dokumen-dikumen kontrak," tutur Emir yang didampingi kuasa hukumnya, Erick S.Paat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7/2016). "Saya tidak mencari keadilan, karena saya telah dihukum dan kini telah bebas. Saya akan mengungkap kebenaran," imbuh Emir.
Diungkapkan Emir, satu-satunya dokumen yang paling memberatkan dirinya dalam kasus gratifikasi tersebut adalah dokumen kerja sama bantuan teknis antara PT Artha Nusantara Utama (ANU) yang ditandatangani Zuliansyah Putra Zulkarnain selaku direktur utama dengan Pirooz Sharafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.