Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datang ke Mabes Polri, Emir Moeis Cari Kebenaran

Datang ke Mabes Polri, Emir Moeis Cari Kebenaran
A
A
A

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Emir Moeis, menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kedatangannya untuk mencari kejelasan atas laporannya tentang dokumen foto copy dan paraf palsu.

‎‎‎"Saya tidak melaporkan, saya ingin menanyakan ini dokumen palsu biar berkembang sendiri. Saya datang ke Mabes Polri bukan mencari keadilan tapi ingin mengungkap kebenaran. Karena saya sudah menjalani hukuman," ujar Emir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2016).

Seperti diketahui Emir Moeis telah menjalani masa hukumannya selama tiga tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 150 juta atas perkara Tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.

Emir dinyatakan bersalah semasa menjadi ketua Komisi XI DPR karena menerima gratifikasi untuk pemenangan konsorsium Alstom Power Inc. Menurut Emir dakwaan dan putusan majelis tersebut hanya berdasarkan fotokopi dokumen kontrak dengan tanda tangan dan paraf yang dipalsukan.

‎"Saya minta kebenaran hukum diungkapkan saja, bahwa banyak sekali kasus karut-marut persoalan hukum di negeri ini yang tidak pernah selesai," ujar Emir.

Emir mencontohkan, ketika namanya dicatut oleh ketua KPK Abraham Samad. Kala itu Samad mengatakan bahwa hukuman Emir bisa diringankan. "Padahal jaksa penuntut mengaku kepada saya cuma menuntut 3 tahun tapi pimpinan KPK minta jadi 4,5 tahun. Kok ini dibilang saya diringankan. Saya berpikir dalam perkara ini saya dijadikan komoditi," paparnya.

Emir menuturkan, sejak awal pemeriksaa berita acara pemeriksaan (BAP) tanda tangan dirinya telah dipalsukan namun perkara itu tetap dilanjutkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement