"Anehnya, oleh Pirooz kontrak palsu tersebut yang dipakainya untuk menagih sejumlah besar uang ke Alstom Power," terang Erick.
Ironisnya, pembayaran dari Alsthom kepada Pirooz yang oleh otoritas Amerika dianggap sebagai penyuapan internasional. Bahkan, dua eksekutif Alstom dipenjara karenanya. Padahal eksekutif tersebut tidak pernah berbuat atau pun berjanji kepada Emir Moeis untuk memberikan hadiah. "Semua itu hanya akal-akalan Pirooz. Oleh otoritas Amerika Serikat dijadikan 'corporate witness', sebagai aktor tunggal dalam kasus ini. Sayangnya, KPK tidak menghadirkan Pirooz dalam proses pengadilah Emir Moeis sebagai saksi dengan alasan karena jauh," papar Erick.
Karena merasa telah terjadi pemalsuan dan pengaburan hukum, Zuliansyah telah melaporkan soal ini ke Bareskrim Polri. Dan, Bareskrim Polri juga telah mengeluarkan SP2HP, yang isinya menyatakan pihak Bareskrim Polri belum menemukan dokumen asli. Bahkan, pihak Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penuntut umum dan penyidik untuk menanyakan soal dokumen asli itu. “Anehnya, pihak KPK menjawab bahwa KPK tidak memiliki dokumen asli tersebut. Ini benar-benar absurd. Sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum seharusnya KPK bekerja menggunakan data yang otentik,” ungkap Emir.
Emir sendiri pernah diperiksa Bareskrim Polri, sebagai saksi atas pengaduan yang telah dilakukan Zuliansyah terkait pemalsuan dokumen dan paraf tersebut. Rencananya pada 27 Juli 2016, Emir dan pengacaranya akan mendatangi Bareskrim Polri, untuk menanyakan kelanjutan laporan Zuliansyah.
“Kebenaran harus diungkap. Seperti juga pernah dikatakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati, kasus yang melilit saya ini benar-benar kasus politik, bukan kasus hukum. Apalagi, nama saya juga pernah dibawa-bawa dan dicatut oleh Abraham Samad sewaktu menjadi Ketua KPK, yang mengatakan hukuman saya akan diringankan kalau PDI Perjuangan merekomendasikan dirinya sebagai calon wakil presiden,” tutur mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan itu.
(Muhammad Saifullah )