JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan BUMN senilai Rp32 miliar. Kedua tersangka tersebut, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengungkapkan, dokumen cekal itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi dan saat ini sedang menunggu proses keluarnya surat tersebut.
"Sudah dicekal dua tersangkanya. Minggu lalu sudah pencekalannya, saat ini sedang berproses," kata Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Turin menjelaskan, pencegahan berpergian keluar negeri juga untuk menghindari kedua tersangka tersebut melarikan diri ke luar negeri. "Ini juga biar mereka enggak kabur keluar negeri, kalau kabur repot nantinya," pungkas Turin.
Seperti diketahui, pada kasus ini Pidsus Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Selain itu, sebanyak 10 mobil listrik juga telah disita Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Dari 10 mobil tersebut, hanya dua yang dibawa ke Kejagung sementara delapan lainnya tidak dibawa namun berada di bawah pengawasan jaksa penyidik.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.