Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Korsel kini telah menyatakan status darurat MERS di seluruh wilayahnya. Status itu telah memaksa pemerintah di sana untuk menerapkan kebijakan dan peraturan baru.
Di bawah undang-undang baru yang telah disahkan Parlemen Korsel, setiap warga yang positif terjangkit virus MERS namun menolak dikarantina, maka akan dikenakan hukuman penjara dan denda hingga USD18.000.
Dalam laporan terbarunya, Kementerian Kesehatan Korsel menyampaikan bahwa ada kasus kematian baru yang disebabkan virus mematikan tersebut. Korban terakhir merupakan seorang kakek berusia 55 tahun. Hingga kini, jumlah korban tewas akibat MERS telah mencapai 32 jiwa.
(Hendra Mujiraharja)