Isu pernikahan sesama jenis sudah disuarakan oleh aktivis gay di Belanda sejak 1980-an. Karena tekanan yang kuat, parlemen Negeri Kincir Angin itu akhirnya membentuk komisi khusus untuk meneliti kemungkinan pernikahan itu.
Selang 15 tahun, yakni pada 1996, Belanda akhirnya melegalkan pernikahan sesama jenis. Akan tetapi undang-undang yang mengatur tentang pernikahan kaum LGBT itu baru disahkan pada 1 April 2001.
Undang-undang itu bahkan memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk melakukan perceraian dan mengadopsi anak. Setelah undang-undang itu disahkan, tercatat sebanyak 16.000 pasangan sesama jenis melakukan pernikahan di sana.
Belgia
Tidak lama setelah undang-undang kesetaraan bagi kaum LGBT disahkan di Belanda, Belgia juga bersiap-siap melakukan hal serupa. Akan tetapi langkah itu terdengar hingga ke telinga Paus Yohanes Paulus II di Vatikan. Ia yang marah kemudian mengampanyekan bahwa homoseksual adalah tindakan tidak bermoral dan berbahaya.
Anjuran dari Paus rupanya belum cukup untuk menghalangi Belgia, dan akhirnya pada 1 Juni 2003 peraturan pernikahan sesama jenis itu disahkan. Pasangan gay yang memanfaatkan peraturan itu untuk kali pertama adalah Alain de Jonge dan Olivier Pierret.