Sebab, sampai saat ini pihak KPK belum bisa dimintai keterangan terkait dengan penjemputan paksa yang dilakukan kepada tersangka dugaan suap ke Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu.
Informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Jakarta setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK pada beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar jumpa pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.