Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT Hakim PTUN Medan versi KPK

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2015 |13:07 WIB
Kronologi OTT Hakim PTUN Medan versi KPK
Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro saat Tiba di KPK (Foto: Antara)
A
A
A

"Dalam proses pemeriksaan salah satu hakim ptun yaitu pak TIP mengatakan bahwa masih ada uang lagi di ruang yang bersangkutan, karena mendapat info ini penyidik kembali ke kantor PTUN dan menemukan sejumlah uang USD10 ribu dan 5000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan lima orang.

"Jadi sebagai pemberi diduga adalah MYB adalah pengacara, kemudian sebagai penerima masing-masing hakim TIP, hakim AF, hakim DG kemudian panitera SY," terangnya.

Usai pemeriksaan awal tersebut, penyidik KPK selanjutnya membawa kelima terduga korupsi ke Jakarta. "Sekira pukul 20.00 kelimanya dibawa ke Jakarta dan sampai di KPK sekitar pukul 24.00 WIB," tuturnya.

Diketahui, dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap lima orang yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement