Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis Akan Ajukan Praperadilan

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2015 |22:46 WIB
OC Kaligis Akan Ajukan Praperadilan
OC Kaligis (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

"Penangkapan dan penahaan OC Kaligis baru saksi tapi langsung jadi tersangka tanpa ada alat bukti cukup," tegasnya.

 

Sebelum menetapkan OC Kaligis, KPK lebih dulu menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan dua orang koleganya Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry sebagai tersangka.

Di mana saat itu Gerry tengah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu orang panitera tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kelima orang itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PTUN Medan. Mereka kini juga telah ditahan di rutan terpisah, sementara OC ditahan rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Selaku pihak pemberi suap, Gerry diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai pihak penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement