Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OC Kaligis Akan Ajukan Praperadilan

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2015 |22:46 WIB
OC Kaligis Akan Ajukan Praperadilan
OC Kaligis (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Dua orang hakim lainnya yakni Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting juga diduga sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan yang turut disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement