Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, OC Kaligis Dibela 52 Kuasa Hukum

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2015 |14:13 WIB
Fantastis, OC Kaligis Dibela 52 Kuasa Hukum
Alamsyah tunjukkan draft tim kuasa hukum OC Kaligis (Foto: Ahmad Zubaidi).
A
A
A

JAKARTA - Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap terkait sengketa pengelolaan daerah yang diduga diselewengkan oleh salah satu pejabat pemerintah daerah Sumatera Utara, dinilai beragam oleh berbagai kalangan.

Dari pengungkapan itu, KPK berhasil menjerat Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, pengacara M Yagari Bhastara, serta pengacara senior OC Kaligis.

Keterlibatan OC Kaligis dalam kasus tersebut merupakan cambuk bagi dunia advokat. Karena, OC merupakan pengacara kondang dan senior di Indonesia.

Terkait kasus yang saat ini menimpanya, Bahkan 52 pengacara siap pasang badan untuk menjadi kuasa hukumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement