TOKYO - Kepopuleran Pemerintah Jepang menurun drastis hingga lebih dari 10 persen setelah Majelis Rendah Negeri Matahari Terbit tersebut meluluskan rancangan undang-undang yang mengizinkan pemerintah mengirimkan pasukan militer ke luar negeri. Presentase tersebut diketahui dari hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Kantor Berita Kyodo.
Seabagaimana dilansir Sputnik, Minggu (19/7/2015), pada Juni lalu, Pemerintah Jepang masih mendapatkan dukungan sebesar 47,4 persen dari rakyatnya. Namun, setelah undang-undang tersebut disahkan, popularitas mereka menurun menjadi 37,7 persen.
Lebih dari 70 persen responden mengatakan, mereka tidak menyetujui pertambahan kekuatan pasukan ketahanan militer. Sementara pihak oposisi telah memboikot pengesahahan undang-undang dengan memilih walk out saat pengambilan suara.
Pihak oposisi mengatakan, kebijakan baru tersebut melanggar konsitusi Jepang pada 1947 yang membatasai peran pasukan militer dalam menjaga pertahanan negara.
(Pamela Sarnia)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.