Jadi, masih banyak aset aset dan keuangan negara yang belum dikembalikan atau disita oleh Kejati Banten sebesar kurang lebih Rp25 miliar.
"Prioritas penyelamatan uang negara, kita prioritaskan juga sesuai Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang preventif atau pencegahan tindak pidana korupsi, karena tindak pidana korupsi di Banten masih tinggi," jelasnya.
Ia mengaku, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polda Banten ke Kejati Banten dan saat ini masih tahap penyelidikan.
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi di perusahan milik Pemprov Banten PT BGD terkait kerja sama operasi dengan sejumlah perusahaan yang disinyalir merugikan Pemprov Banten lebih dari Rp25 miliar.
(Rizka Diputra)