Dari ratusan orang yang diperiksa, seorang pria tampak grogi ketika ditanya KTP dan berkas administrasi kependudukannya. "Enggak bawa, pak," ujar pria tersebut.
Petugas lalu memberikan penjelasan apa saja yang harus dibawa jika datang ke Bandung. Sanksi juga dijelaskan di mana pelanggar harus membayar denda Rp50 ribu dan diharuskan segera memiliki berkas administrasi kependudukannya.
Lantaran tak memiliki KTP dan berkas administrasi kependudukan lainnya, pria berjaket biru-hitam itu tampak kelimpungan. Kebingungan makin menjadi saat sang pria tak punya uang untuk membayar denda.
Kepala Seksi Pengawasan dan Yustisi Disdukcapil Kota Bandung, Taspen Efendi, lalu meminta si pria berdiri di area pinggir tempat pemeriksaan. Ia meminta pria itu untuk push-up sebanyak 10 kali.
Seolah ketakutan, pria itu langsung menuruti perintah Taspen. Ia memberi aba-aba hitungan hingga 10 kali dan sang pria dengan sigap melakukan push-up.
"Sudah, bangun," ucap Taspen.