Saat dihubungi terpisah pada Minggu malam, 26 Juni 2015, Humas PN Jakarta, I Made Sutrisna mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan orang nomor satu di Pulau Morotai akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara.
Menurut dia, sidang tersebut merupakan perdana digelar. "Besok (hari ini.red) sidang pertama, hakimnya Martin Ponto Bidara," tutur Made Sutrisna.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rifai mengaku siap dan akan membeberkan fakta gugatan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya itu menjadi tersangka.
(Randy Wirayudha)