Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi TVRI

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |02:39 WIB
Kejagung Tambah Tersangka Baru Kasus Korupsi TVRI
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar LPP TVRI tahun 2012.

Tersangka baru itu yakni Eddy Machmudi Effendi (EME), adalah Direktur Keuangan LPP TVRI dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek senilai Rp47,8 miliar.

"Sebagai informasi, penyidik telah menambah jumlah tersangka menjadi lima orang, yakno Eddy Machmudi Effendi, Direktur Keuangan LPP TVRI," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/7/2015)

Menurut Tony, Eddy diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 yang sebelumnya telah menjerat pelawak kawakan Mandra Naih sebagai tersangka.

"Dijadikan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012," ungkap Tony.

Sebelumnya Kejagung sudah menjerat Direktur Utama PT Media Arts, Iwan Chermawan, mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Dirut PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih, serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.

Penyidik hari ini juga telah memeriksa empat saksi, yakni anggota Tim penilai kegiatan pengadaan acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 Yull Andriono dan Syahreza, Ketua Tim Penilai Agoes Widjojono dan Sekretaris Ade Wandina Siregar.

Keempat saksi itu, lanjut Tony diperiksa mengenai kronologis fungsi dan tugas mereka sebagai tim penilai program akuisisi yang dibentuk oleh bidang program dan berita pada LPP TVRI, dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap bahan-bahan penawaran yang masuk melalui para rekanan.

"Berupa film kartun, sinetron, video music termasuk laporan hasil penilaian yang nantinya dipergunakan untuk panitia pengadaan acara siap siar," pungkas Tony.

Eddy beserta empat tersangka lainnya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. (ang)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement