JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Atut Chosiyah resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2015. Sebab statusnya dalam kasus korupsi dinilai sudah tetap.
"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," , ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dengan demikian, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," katanya.