Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

12 Daerah Belum Penuhi Syarat, KPU Perpanjang Pendaftaran

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |11:34 WIB
12 Daerah Belum Penuhi Syarat, KPU Perpanjang Pendaftaran
Ilustrasi Pilkada Serentak (Dok: SindoNews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran pasangan calon peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015. Hal ini disebabkan 12 daerah belum memenuhi syarat jumlah calon yang akan mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Adapun 12 daerah yang belum memiliki jumlah pasangan calon yang ditetapkan KPU yakni Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Selanjutnya Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kota Samarinda, Kalimatan Timur; dan Kabupaten Bolaangmongondow, Minahasa Selatan di Sulawesi Utara. Begitu juga dengan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.

"Khusus untuk Bolaangmongondow, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar," kata Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, mengutip dari Koran Sindo, Rabu (28/7/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement