"Memperkaya korporasi yaitu PT DGI sejumlah Rp49.010.199.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp54.700.899.000," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun diketahui PT DGI milik Muhammad Nazarudin itu telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enginering. Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012, dan diketahui Sandiaga Uno menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Selain memperkaya korporasi, anak buah Alex Noerdin ini juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp359.000.000 dan USD4.468.34 serta memperkaya orang lain, yakni Musni Wijaya sejumlah Rp80.000.000, K.M. Aminuddin sejumlah Rp150.000.000, Irhamni sejumlah Rp40.000.000, Amir Faisol sejumlah Rp30.000.000.