JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengatakan tidak masalah pengacara kondang OC Kaligis yang sudah menyandang status tersangka tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, hal itu tetap akan merugikan proses penyidikan dirinya dalam kasus dugaan suap ini.
"Kita berikan hak sepenuhnya kepada yang bersangkutan. Kami berpendapat hak memberi keterangan secacara bebas kita berikan sepenuhnya. Kami berpendapat justru merugikan penyidikan yang bersangkutan," tutur Indriyanto saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Menurut pakar hukum pidana ini, pihaknya memberikan kebebasan kepada politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, dalam proses pemeriksaan yang tengah dijalaninya dalam dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan ini, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam memberikan tandatangan.
"Dikasih kebebasan dia, jadi dia sebagai saksi dan tersangka penuh kewenangann dia. Tidak mau jawab, tidak mau tanda tangan, kita serahkan kepada yang bersangkutan (OC Kaligis)," tukasnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis dalam beberapa kali pemeriksaan dia selalu menolak ketika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Bahkan, OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya lebih memilih ditembak mati ketimbang menjalani pemeriksaan.