Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Aneh BPJS Haram Baru Ramai Sekarang

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |15:17 WIB
MUI Aneh BPJS Haram Baru Ramai Sekarang
Ma'ruf Amin saat konpers di kantornya (Foto: Ahmad Zubaidi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku aneh isu BPJS haram yang difatwakan Dewan Syari'ah Nasional MUI baru ramai diberitakan media saat ini.

"Sebenarnya ini sudah lama ya, itu keputusan ijtima ulama di Tegal, sebelum puasa, tapi aneh juga baru muncul sekarang perdebatannya," terangnya saat jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Semula, MUI hari ini mengagendakan pertemuan dengan mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari sebagai penggagas BPJS Kesehatan. Namun, kata Ma'ruf, yang bersangkutan tiba-tiba izin karena sakit.

Ma'ruf menjelaskan, putusan fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah tersebut didasarkan pada dua alasan, yaitu prosedural dan substansial.

"Prosedural begini, semua produk yang sesuai syariah harus didasarkan pada salah satu fatwa DSN, nah BPJS tidak, tidak ada landasan itu, produk yang akan diluncurkan harus memperoleh kesesuaian syariah dalam fatwa DSN, karena itu secara prosedural BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah," jelasnya.

Sedangkan dari segi substansial, kata Ma'ruf, berkaitan dengan akad yang diterapkan oleh manjemen BPJS Kesehatan.

"Akad dalam Islam penting, orang kalau mau nikah harus pakai akad kalau mau sah, kalau tidak ada itu maka tidak sah hubungan suami istrinya," jelasnya.

"Akad penting dalam syariah termasuk dalam ekonomi syariah, status uang yang dikumpulkan nasabah itu milik siapa dan untuk apa, kemudian investasinya bagaimana dan dimana, kalau di investasikan di bank konvensional dan berharap ada bunganya maka investasinya itu haram," imbuhnya.

Berdasar hal itu, maka MUI menyebut BPJS Kesehatan yang diterapkan di Indonesia selama ini tak sesuai dengan ketentuan syariah.

Seperti diberitakan, BPJS Kesehatan tidak syariah berdasarkan Ijtima ulama yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Attauhidiyah Cikura, Tegal Jawa Tengah yang digelar 7-10 Juni 2015 .

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement