MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua diminta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan kasus korupsi Direktur PT Putra Papua Perkasa, Rico Sia.
Penasihat hukum Rico, Benryi Napitupulu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua agar menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka Rico Sia.
Selain kepada Kejaksaan Tinggi Papua, pihaknya juga mengirim surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jamintel Kejaksaan Agung, dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permintaan SP3 dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang sudah berkekuatan hukum tetap.