Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rico Minta Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Papua Dihentikan

Antara , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |07:17 WIB
Rico Minta Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Papua Dihentikan
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Sesuai Pasal 109 KUHAP, peristiwa yang disangkakan terhadap yang bersangkutan bukan merupakan tindak pidana korupsi, tetapi utang-piutang atau kasus perdata.

Rico Sia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena salah prosedur pencairan anggaran proyek pembangunan Jalan Aiwasi-Kebar yang dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa senilai Rp94,6 miliar.

Napitupulu menuturkan, pencairan itu dianggap bermasalah sehingga dari total nilai proyek sebesar Rp94,6 miliar, yang dibayarkan oleh Pemerintah Papua Barat hanya Rp78,9 miliar. Sedangkan sisa Rp15,7 miliar belum dibayar sampai saat ini.

Oleh karena itu, katanya, langkah hukum yang dilakukan oleh Rico Sia adalah menggugat Pemerintah Papua Barat, dan gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

Oleh karena putusan Pengadilan Negeri Manokwari yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan Pasal 109 KUHAP, Pemerintah Papua Barat harus membayar sisa anggaran proyek pembangunan jalan Aiwasi-Kebar yang dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa senilai 15,7 miliar.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement