"Yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk (nantinya ke Pengadilan Tipikor), terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," ujarnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli 2015. Dia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan perdananya.
OC diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.