Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Dirjen Haji & Umroh

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |11:00 WIB
KPK Periksa Mantan Dirjen Haji & Umroh
Foto: Okezone
A
A
A

KPK melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement