TEKANAN dunia internasional akhirnya meluluhkan kengototan Belanda terhadap Agresi Militer I yang dilancarkan sejak 21 Juli 1947. Agresi militer dengan kode “Operatie Product” itu pun akhirnya dihentikan dan pihak republik serta Belanda, ‘kompak’ memberlakukan gencatan senjata pada 4 Agustus 1947.
Dengan kekuatan sekira 200 ribu personel, serdadu Belanda me-launching agresi ke berbagai daerah yang kaya sumber daya alam di Sumatera dan Jawa pada 21 Juli 1947.
Namun beberapa insiden yang turut menyeret korban warga asing, melahirkan tekanan hebat terhadap Belanda untuk menghentikan agresi-agresinya.
Contoh nyata insiden yang sempat terjadi adalah “Tragedi Dakota VT-CLA”, di mana dua pesawat pemburu “Kittihawk” Belanda menembaki pesawat yang mengemban misi kemanusiaan, 29 Juli 1947.
Tidak hanya para perwira AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia) yang jadi korban. Empat warga asing, pilot Alex Constantine beserta istrinya Beryl (Australia), kopilot Roy Hazelhurst (Inggris) dan Bhida Ram (India), ikut kehilangan nyawa.
Tekanan dunia internasional melecut Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk memerintahkan penghentian tembak-menembak via Resolusi No.27 tanggal 1 Agustus 1947.
Sebelumnya pada 31 Juli, India, Australia dan Amerika Serikat juga menyerukan hal yang sama. Tapi akhirnya gencatan senjata baru dituruti Belanda pada hari ini, 4 Agustus 68 tahun yang silam.
Sebagaimana dikutip dari ‘Kronik Revolusi Indonesia: 1947’, lewat Gubernur Jenderal H.J. van Mook, pemerintah Belanda melayangkan pengumuman gencatan senjata yang berlaku pada 4 Agustus 1947 mulai pukul 24.00.
Di sisi lain, pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Soekarno, turut menyampaikan hal serupa yang kemudian, juga dituruti Panglima Besar Jenderal Soedirman.
“Saya perintahkan kepada seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia dan rakyat yang berjuang di samping Angkatan Perang kita, mulai saat ini tetap tinggal di tempat masing-masing dan menghentikan segala permusuhan,” seru Bung Karno.
Pengawasan gencatan senjata kemudian diwewenangkan pada Komisi Konsuler Amerika Serikat Dr. Walter Foote, serta sejumlah konsulat jenderal negara-negara lainnya macam China, Belgia, Prancis, Inggris dan Australia.
Lima resolusi lain juga dikeluarkan PBB dalam kurun waktu Agustus 1947 sampai Januari 1949, di mana pembahasan tentang konflik republik dan Belanda disebut PBB sebagai “The Indonesian Question”.
Pun begitu, baru pada 15 Agustus 1947, pemerintah Belanda bersedia menerima resolusi DK PBB untuk secara total menghentikan tembak-menembak. Komite Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) kemudian dibentuk untuk jadi penengah, hingga lahirnya Perjanjian Renville.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.