Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2015 |13:54 WIB
Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Dahlan Iskan (Foto: Okezone)
A
A
A

Praperadilan Dahlan Iskan

Hakim juga memutuskan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.

"Oleh karenanya penetapan tersangka pemohon oleh termohon dinyatakan tidak sah dan memerintahkan membatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement