Dari keterangan saksi juga, saat di rumah itu berbagai upaya untuk mengetahui kondisi Evan dilakukan seperti, memeriksa denyut nadi, detak jantung, dan menempelkan kaca ke hidung dan mulut. "Saat itu sudah tak ada yang menunjukkan tanda-tanda Evan masih hidup," lanjut Daniel.
Karenanya, pihak kepolisial memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Dan pihaknya juga tak akan mengautopsi jenazah Evan dengan berbagai pertimbangan.
"Orangtua yang tak ingin jenazah diautopsi. Maka, setelah orangtua buat surat penyataan, kami pun tidak bisa memaksakan," jelas Daniel lagi.
Diakui Daniel, jika kasus ini dipaksakan dan diteruskan dan ada tersangkanya, maka arahnya akan ke orantua Evan yang bisa dijerat pasal 359 KUHP, tentang kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang. "Jadi dengam berbagai pertimbangan ini kasus kematian Evan kami hentikan," tutup Daniel.
(Randy Wirayudha)