Miko menjelaskan, jika pasal penghinaan presiden benar diberlakukan, itu menunjukkan bahwa Pemerintaha Jokowi semakin dekat arahnya dengan zaman orde baru.
"Udah mengarah ke orde baru itu, kebebasan terancam," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah menambah butir pasal dalam pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Di dalam Pasal 263 RUU KUHP Ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa;
"Setiap orang yang di muka umum menghina presiden, atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," pungkasnya. (awl)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.