Dia menganggap pihak Istana sengaja melepas tanggung jawab dengan manyalahkan ke pemerintahan sebelumnya, lantaran saat ini timbul pertentangan dari pasal penghinaan tersebut.
"Jangan menunggu ada pro kontra, lalu dianggap itu warisan pemerintahan SBY. Ini keliatannya kalau sudah timbul kehebohan banyak orang mencoba melepaskan," katanya.
Sebelumnya, anggota Tim komunikasi Presiden Jokowi, Teten Masduki mengatakan pasal penghinaan presiden itu sebenarnya sudah diusulkan lagi oleh pemerintah SBY pada 2012.
Namun, pada era pemerintah SBY, kata dia, pembahasan RUU itu belum tuntas. Dia mengatakan, sebenarnya secara substansi pasal yang diajukan pemerintah saat ini hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan SBY.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.