Menurutnya, penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Dia meminta untuk memahami Universal Declaration of Human Rights dan UUD 1945.
"Dalam demokrasi memang kita bebas bicara dan lakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina dan cemarkan nama baiknya," kata SBY.
Sebaliknya kata dia, siapapun, termasuk Presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya. Namun, ia meminta jangan berlebihan.
"Pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada "karetnya", artinya ada unsur subyektifitasnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.