Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Blok Cepu

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2015 |20:10 WIB
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Blok Cepu
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Kontrak itu telah memberikan keuntungan kepada PT SER, dengan komposisi 25 persen untuk PT ADS berbanding 75 persen untuk PT SER. Hal tersebut tertuang dalam Surat kerja sama pada 5 Juli 2005, yang kemudian dikuatkan oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin," ungkap Sutisna.

Lebih lanjut, dia membeberkan dalam perkembangannya pada 31 Maret 2009 lalu terjadi perubahan komposisi dalam pengelolaan participating interest. Awalnya, PT SER hanya sebagai mitra BUMD, namun berubah menjadi pemilik saham mayoritas yaitu, sebesar 99,4887 persen, sisanya 0,5113 persen milik PT ADS.

"Artinya saat nilai deviden PT ADS yang dibagikan belum dapat menutup nilai cash call yang telah dikeluarkan oleh PT SER, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum memperoleh manfaat dari pola bagi hasil 25 persen banding 75 persen tersebut," terangnya

Menurut Sutisna, dari kronologi di atas secara tegas terbukti jika Pemkab Bojonegoro dalam hal ini, mantan Bupati Santoso dan Bupati Suyoto diduga telah melanggar konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

"Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pembentukan Perseroan Daerah, PT ADS," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement