"Masih dalam proses penyelidikan untuk mengejar orang yang menyuplai narkoba itu," tandasnya.

Dari hasil penggerebekan TS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 19,7 gram siap hisap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.