JAKARTA - Pemerintah Belanda hingga saat ini tetap tidak mengkui secara de jure, bahwa Republik Indonesia merdeka lewat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pemerintah Belanda masih menganggap Indonesia baru merdeka pada 27 Desember 1949, yaitu ketika pemerintah Belanda melimpahkan kewenangan pemerintahanan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Atas hal tersebut, Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara R Hutagalung mengaku, tak perlu Indonesia sampai saat masih terus menjalin hubungan diplomatik kepada negeri kincir angin tersebut.
"Oleh karena itu, demi mempertahankan kedaulatan NKRI dan menjunjung tinggi martabat bangsa Indonesia, Pemerintah Indonesia harus memutus hubungan yang janggal karena sangat merendahkan bangsa Indonesia," ujar Batara dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2015).