Berdasarkan keterangan warga, saat ditangkap kedua pasangan yang mengaku pacaran tersebut masih berpakaian lengkap. Mereka mengaku sudah sering bertamu di kos tersebut.
"Katanya tidak melakukan apa-apa, tapi karena berduaan hingga dini hari, apa pun alasannya praduga kita tetap ada berkenaan dengan khalwat," ucapnya.
Hingga kini, kedua sejoli itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Mereka diduga melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum). "Kalau unsurnya kurang, nanti akan kita bina saja," pungkasnya. (ira)
(Muhammad Saifullah )