JAKARTA - Robby Abbas alias RA, sang mucikari prostitusi artis hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Kuasa hukum RA, Pieter Ell mengaku pihaknya telah siap untuk menjalani persidangan baik dari bukti-bukti maupun menghadirkan saksi ihwal pelanggaran kasus pemucikarian itu.
"Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kita akan hadir, saya hadir, RA pasti hadir karena agendanya pembacaan dakwaan," ujar Pieter saat dikonfirmasi wartawan.
Sidang dakwaan pria berusia 31 tahun itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.00 WIB dan Hakim Effendi Muhtar bertindak sebagai hakim ketua.
Pieter memaparkan, saat ini kondisi psikologis kliennya tidak baik. Hal tersebut disebabkan lantaran pihak Kejaksaan memindahkan RA dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang tanpa adanya pemberitahuan.
"Kondisi RA syok karena tiba-tiba dipindahin. Memang itu kewenangan jaksa ya. Tapi terkesan mendadak tiga hari sebelum sidang langsung dipindahin. Saya juga selaku kuasa hukum tidak pernah dikasih tahu kalau mau dipindahkan," tandasnya.
(Rizka Diputra)