"Memberikan izin agar terdakwa Otto Cornelis Kaligis, diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI," tambah Hakim Sumpeno.
Hakim Sumpeno memutuskan sidang pembacaan dakwaan perkara suap ini akan kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2015 pekan depan, sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis Hakim meminta agar JPU pada KPK bisa menghadirkan OC Kaligis pada sidang tersebut. "Memerintahkan kepada Jaksa pada KPK untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut di atas," tutupnya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.