"Mereka ngototnya kami punya surat, dan mana coba suratnya ada camat, ada lurah. Begitu surat saya baca suratnya hanya menyatakan jual beli bangunan di atas lahan negara. Berarti surat ini justru mengakui ini lahan negara. Terus bangunan kamu tanpa IMB. Gimana kita mau ganti?," lanjut Ahok.
Ahok mengaku telah memberikan solusi dengan memberikan ganti rugi sebesar satu setengah kali dari luas tanah milik warga. Namun, sambung Ahok, hal itu dilakukan apabila warga memiliki sertifikat.
"Kita kasih lihat peta dan mereka mau seluruh Kampung Pulo ini bangun rusun di tengahnya. Saya bilang boleh dan malahan kalau kamu punya sertifikat saya kasih satu kali lipatnya. Jadi kalau kamu punya tanah 100 meter dan saya bisa kasih anda 150, artinya kalau satu rusun kamu dapat lima rusun kasih sertifikat hak milik di atas HPL (hak penggunaan lahan) DKI," tukasnya.
(Susi Fatimah)