Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Ungkap TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp4,6 Miliar

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2015 |16:48 WIB
BNN Ungkap TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp4,6 Miliar
Foto: Syamsul/Okezone
A
A
A

"Jadi selain terlibat kelompok Syafriadi, ia juga masuk sindikat Pony yang sekarang di Lapas Cipinang, sama dia terpidana narkoba dan TPPU juga," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, FIT dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"FIT kita jerat dengan dua tindak pidana, yakni pidana asal kasus narkoba sama TPPU," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement