"Jadi selain terlibat kelompok Syafriadi, ia juga masuk sindikat Pony yang sekarang di Lapas Cipinang, sama dia terpidana narkoba dan TPPU juga," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, FIT dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"FIT kita jerat dengan dua tindak pidana, yakni pidana asal kasus narkoba sama TPPU," pungkasnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.