Selain itu, FIT juga tercatat pernah berbisnis dengan Pony Tjandra terpidana 26 tahun atas kasus narkoba dan TPPU dengan mendatangkan barang haram dari Hongkong. Usai mereguk kekayaan, lanjut Rahmat, FIT lantas menjadi pengusaha jual-beli mobil sejak 2013 silam.
"Mereka bertransaksi selama 2010-2013, jadi setelah kaya, FIT ini samarkan duit hasil bisnis sabu dengan buka showroom mobil," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara Staf Kerja Sama dan Humas PPATK, Rini Widyastuti mengaku, pihaknya lantas mengirim hasil analisis keuangan FIT terhadap BNN.
"Kami sudah kerja sama dengan BNN, lalu kami temukan kejanggalan dalam transaksi tersangka, kewenangan ini sudah diatur di Pasal 2 UU nomor 8 tahun 2010," tukas Rini.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.